makna hidup
21:10 | Author: Unknown

Seorang pejuang memaknai hidup untuk slalu dalam islam

Ketika aku mohon kekuatan

Alloh memberiku kesulitan agar aku lebih kuat

Ketika ku memohon kebijaka

Alloh memberiku persoalan untuk aku selesaikan

Aku mohon kesejahteraan

Alloh memberiku akal untuk aku bekerja

Aku meohon kebahagiaan dan cinta kasih

Alloh memberiku kesedihan untuk diatasi

Aku memohon cinta

Alloh pun memberiku orang bermasalh untuk di tolong

20:28 | Author: Unknown
20:21 | Author: Unknown
mlm syariah
23:36 | Author: Unknown
ROSPEK MLM SYARI’AH DI INDONESIA

Belakangan ini, gerakan ekonomi syari’ah di Indonesia semakin berkembang pesat,
termasuk di Sumatra Utara. Gerakan ekonomi syari’ah itu berkembang melalui
lembaga perbankan syari’ah, baik bank umum syariah maupun BPR syari’ah yang
jumlah dan asetnya semakin meningkat secara fantastis.

Demikian pula Asuransi Takaful Syari’ah, Reksadana Syari’ah, Koperasi Syai’ah,
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), Koperasi Pesantren, dan Multi Level Marketing (MLM)
Syari’ah. Salah satu gerakan ekonomi syari’ah yang berkembang saat ini adalah
Multi Level Marketing Syari’ah Ahad-Net Internasional.

MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing, sebuah sistem pemasaran modern
melalui jaringan distribusi yang dibangun secara permanen dengan memposisikan
pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Jadi, Multi Level
Marketing adalah suatu konsep penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang
memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual
dan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraannya.

MLM disebut juga Network Marketing, Multi Generation Marketing, dan Uni Level
Marketing. Namun dari semua istilah itu, yang paling populer adalah istilah
Multi
Level Marketing.

MLM versus Money Game

Harus ditegaskan di sini bahwa BMA dan sejenisnya yang pernah berkembang
di Indonesia, khususnya di Sumatra Utara, bukanlah Multi Level Marketing, tetapi
money game dan penggandaan uang yang jelas-jelas menipu dan membodohi umat.
Mereka menggunakan nama MLM (berkedok) multi level untuk meraup dana umat
secara besar-besaran.

Bisnis money game seperti BMA pasti merugikan sebagian besar masyarakat, karena
sistemnya yang menggunakan piramida, pasti akan jenuh dan akibatnya banyak
orang yang akan dirugikan. Dalam sistem money game itu, orang yang lebih
terdahulu masuk akan diuntungkan, sedangkan orang yang masuk belakangan
pasti akan rugi.

Karena itu, negara-negara maju melarang keras money game seperti BMA dan
sejenisnya melalui Undang-Undang. Anti Piramida. Perusahaan yang bergerak
di bidang money game berkedok MLM, dimejahijaukan. Jadi, masyarakat harus
cerdas dan hati-hati, jangan lagi tergoda oleh penipuan besar seperti BMA dan
sejenisnya.

Sistem money game menggunakan sistem gali lobang tutup lobang. Lobang
yang digali jauh lebih besar dari sesuatu yang ingin ditutupkan ke lubang itu.
Akibatnya dari hari ke hari, lubang semakin besar dan akhirnya meledak. Dan
tak ayal lagi ribuan orang dirugikan. Itulah sistem money game yang telah
“memperkosa” nama MLM.

Peluang Bisnis MLM

Indonesia merupakan sasaran empuk bisnis MLM Internasional. Menurut
laporan Tabloid Netwok Indonesia, edisi Agustus 2001, bahwa jumlah perusahaan
MLM yang berkembang pesat saat ini di Indonesia mencapai 101 buah dan itu
belum termasuk bisnis MLM yang muncul dengan mengendap-endap (tanpa
kantor).

Sedangkan di Medan saat ini diperkirakan telah muncul 57 perusahaan MLM.
Sebagian besar diantaranya berasal dari Amerika (utamanya Yahudi) dan negara-
negara barat lainnya, dan ada pula yang berasal dari Jepang. Belakangan ini
banyak juga yang berasal dari Malaysia. Satu-satunya yang operasinya mengamal-
kan prinsip syari’ah adalah Ahad-Net Internasional.

Belakangan ini, merebaknya bisnis MLM di Medan dipicu oleh perkembangan MLM
di Malaysia. Di negara jiran ini, peraturan tentang MLM sangat ketat, antara
lain
pemberlakuan pajak sampai 26 persen terhadap bisnis MLM. Hal ini tentu
memberatkan pengusaha. Akibat kewajiban yang memberatkan itu, maka tidak
sedikit pengusaha MLM Malaysia yang hijrah ke Sumut sebagai daerah potensial
terdekat dari Malaysia.

MLM Syari’ah

MLM Syari’ah di Indonesia dipelopori oleh Ahad-Net Internasional. Ahad berarti
satu. Maksudnya untuk membangun ekonomi umat, dibutuhkan persatuan,
ukhuwah, dan jamaah. Ahad adalah singkatan dari Al-Quran, hadits, akhirat, dan
dunia.

Dengan demikian, MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini dicuci
dan dimodifikasi dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan
syubahat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syari’ah yang
berlandaskan tauhid, akhlak, hukum muamalah. Visi dan misi MLM bisa juga
berbeda total dengan MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional.

MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional juga sangat berbeda dengan MLM
konvensional yang pernah ada dan berkembang di Indonesia saat ini.
Perbedaan itu terlihat dalam banyak hal, seperti perbedaan motivasi dan niat,
visi, misi prinsip, orientasi, komoditi, sistem pengelolaan, pengawasan dan
sebagainya.

Motivasi dan niat dalam mejalankan MLM Syari’ah setidaknya ada empat
macam. Pertama, kasbul halal wa intifa’uhu (usaha halal dan menggunakan
barang-barang yang halal). Kedua, bermuamalah secara syari’ah Islam. Ketiga,
mengangkat derajat ekonomi umat. Keempat, mengutamakan produk dalam
negeri.

Adapun visi MLM Syariah adalah mewujudkan Islam kaffah melalui pengamalan
ekonomi syari’ah. Sedangkan misinya adalah: Pertama, mengangkat derajat
ekonomi umat melalui usaha yang sesuai dengan tuntutan syari’at Islam. Kedua,
meningkatkan jalinan ukhuwah umat Islam di seluruh dunia. Ketiga, membentuk
jaringan ekonomi Islam dunia, baik jaringan produksi, distribusi, maupun
konsumennya, sehingga dapat mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi
umat. Keempat, memperkukuh ketahanan aqidah dari serbuan budaya dan
ideologi yang tak Islami. Kelima, mengantisipasi dan meningkatkan strategi
menghadapi era liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas. eenam,
meningkatkan ketenangan batin konsumen Muslim dengan tersedianya produk-
produk halal dan thayyib.

Latar Belakang

Kelahiran MLM Syari’ah Ahad-Net dilatarbelakangi oleh kepedulian akan kondisi
perekonomiam umat Islam Indonesia yang masih terpuruk. Umat Islam yang
menjadi mayoritas di negeri ini, harus menggunakan kekuatan jaringan, agar
pemberdayaan potensi bisnis umat Islam Indonesia, bisa diwujudkan. Pemberdayaan
ekonomi kaum Muslimin, adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang harus
dilakukan, sebab sebagian besar rakyat Indonesia adalah umat Islam.

Kehadiran MLM Syariah juga dilatarbelakangi oleh realitas bahwa produk-produk
makanan, minuman, kosmetika, dan jutaan jenis-jenis barang lainnya, akan semakin
banyak masuk ke Indonesia secara bebas yang status halal dan haramnya pun
tidak jelas. Pemasaran produk tersebut tidak saja melalui ritel dan eceran,
tetapi
juga melalui sistem Multi Level Marketing konvensional, yang dipasarkan melalui
jaringan keanggotaan.

Dalam MLM Syari’ah yang dipelopori Ahad-Net Internasional, kegiatan bisnisnya
adalah penjualan atau pemasaran produk-produk Muslim yang halalan tyayyiban
yang dibidani oleh figur-figur ulama dari MUI dan ICMI. Gerakan ini juga
mendapat
dukungan kuat dari pakar ekonomi Islam dan perguruan tinggi Islam yang
mengembangkan kajian ekonomi syari’ah di seluruh Indonesia.

Prospek

MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional sangat prospektif dan memiliki potensi besar
untuk berkembang di masa depan. Hal ini disebabkan karena mayoritas bangsa
Indonesia menganut agama Islam dan MLM yang dijalankan sesuai syari’ah satu-
satunya adalah MLM Syari’ah Ahad-net Internasional. Atribut syari’ah tersebut
sangat efektif untuk menarik masyarakat memasuki MLM syari’ah yang satu ini.

Selanjutnya, kesadaran kaum Muslimin untuk mengembangkan ekonomi syari’ah
semakin meningkat, baik di perguruan tinggi maupun di dalam forum-forum
keagamaan, bahkan dalam kegiatan seminar atau muzakarah. Kegiatan MLM
Syari’ah tidak saja di kalangan masyarakat awam, tetapi juga telah merambah
ke kalangan ulama, akademisi, dan birokrasi.

Selain kondisi tersebut, cerahnya prospek bisnis MLM syariah ini disebabkan
karena bisnis MLM ini sangat sederhana, mudah, tak butuh modal besar, tetapi
menjanjikan masa depan yang amat lumayan. Sudah banyak member ahad-net
syari’ah yang sukses mengembangkan MLM Syariah ini. Karena itu, banyak
pula masyarakat yang tertarik dengan bisnis ini.

Saat ini di Sumatra Utara dalam waktu 4 tahun, terdapat 16.000 anggota (mitra
niaga). Padahal dua tahun yang lalu anggotanya hanya sekitar 3.600 orang.

Kini perkembangannya bagaikan air bah, merambah dengan pasti dan spektakuler.
Dari segi kualitas produk MLM syari’ah telah memiliki produk-produk unggul yang
bisa diandalkan. Dari segi pelayanan dan pemasaran, aktivitasnya juga secara
rutin mengikuti pelatihan, sehingga bisa tampil dengan service exellence.

Apalagi dari segi motivasi, para aktivis MLM syari’ah yang bisa disebut mujahid
iqtishad (pejuang ekonomi syari’ah), memiliki etos dan semangat yang tinggi
dengan
landasan tauhid dan semangat jihad yang berkobar.

Selain itu, bisnis MLM telah terbukti ampuh dalam menghadapi krisis. Sebab
bisnis
MLM memiliki basis yang jelas, sehingga kebal terhadap krisis. Pada masa krisis
ekonomi tahun 1997-1999 yang ditandai dengan ambruknya rupiah ternyata
penjualan eceran dengan pola direct selling dan multi level marketing tetap
tumbuh
dan berkembang.

Peluang kemajuan MLM syariah sejalan dengan arus kebangkitan ekonomi syariah
saat ini yang mulai menampakkan fajar baru secara menggembirakan, baik di dunia
internasional maupun di level nasional, seperti perbankan syari’ah, asuransi
syari’ah,
reksadana syari’ah, BMT, koperasi pesantren, dan sebagainya.

Berdasarkan potensi pasar, data-data dan perkembangan MLM Syari’ah dalam
masa beberapa tahun belakangan diprediksikan bahwa MLM syariah akan menjadi
MLM raksasa dan tampil sebagai MLM terbesar di Indonesia.
Insya Alloh.

Oleh: Drs. Agustianto M.Ag.
Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Bank Islam FKEBI IAIN-SU, & Komisi Ekonomi MUI
Sumut.
sumber:
http://finance.groups.yahoo.com/group/obrolan-ba
तिएंस halal
23:28 | Author: Unknown

Dewasa ini banyak sekali kita temukan jenis bisnis baru berupa MLM (Multi level Marketing), yaitu suatu system penjualan barang atau jasa secara langsung kepada konsumen melalui para distributor yang berlevel, dimana para distributor sesuai level masing-masing akan mendapatkan fee jika dapat menjual produk dalam jumlah tertentu.

Dalam hal ini, kami tidak akan menjawab satu persatu perusahaan MLM yang ada, karena keterbatasan kami mendalami informasi dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu dibawah ini akan kami sampaikan batasan-batasan umum tentang bisnis MLM yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Dan focus kami pada pertanyaan no. 1, 2 dan 3 di atas:

(Apa hukum MLM sendiri menurut syariat?)

1. Pada dasarnya hukum asal dalam muamalah adalah mubah kecuali ada dalil/alasan yang mengharamkannya. MLM adalah jenis muamalah kontomporer yang secara umum dalam fiqih disebut bai (jual beli).
2. Ba’i (jual beli) dapat dibenarkan jika memenuhi kriteria:tidak mengandung riba, ghoror (penipuan), kezhaliman, dan jahalah (tidak transparan). Oleh karena itu, tidak boleh menjual sesuatu yang fiktif hanya sekedar mencari down line (seperti arisan berantai/money game) serta tidak dibenarkan menjual barang atau jasa yang diharamkan.
3. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, oleh karena itu harus diperhatikan transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota, jangan sampai biaya pendaftaran anggota terlalu tinggi tanpa ada barang yang seharga atau mendekati biaya pendafataran tersebut. Sebab jika hal ini terjadi maka akan terjadi “penjualan” sesuatu yang tidak ada barangnya (jahalah/ketidakjelasan)
4. Peningkatan posisi dengan nilai insentifnya (gajinya) terdapat di seluruh perusahaan. Oleh karena itu adanya level tertentu pada sistem MLM dengan insentif yang menyertainya adalah boleh selama transparan dan tidak menzalimi down line atau pihak lain.
5. Seorang distributor boleh mengambil keuntungan dari penjualan langsung yang dilakukannya serta boleh mengambil prosentase keuntungan disebabkan usaha down line-nya asal saja sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kezhaliman.
6. Tidak diperbolehkan adanya biaya perpanjang keanggotaan yang tidak logis, apalagi biaya tersebut hanya sekedar untuk keuntungan perusahaan atau insentif up line-nya saja, karena hal itu suatu kezaliman dan jahalah (ketidakjelasan) serta mengambil yang bukan hak-nya. Sebab keuntungan perusahaan bukan pada banyaknya mengeluarkan kartu anggota tapi jumlah penjualan produk. Namun jika biaya perpanjang keanggotaan itu logis, misalnya seharga penggantian kartu anggota yang sudah tidak berlaku, maka hal itu diperbolehkan.

(Apa manfaat dan madharatnya ikut MLM tersebut?)

1. Pada dasarnya dalam setiap perdagangan akan mendapat manfaat (keuntungan) dan madharat (kerugian). Demikian juga halnya dengan sistem MLM
2. Di antara manfaat mengikuti MLM: (1)mendapat wawasan dalam hal ilmu pemasaran saat pelatihan yang diadakan, (2)bertambah rekan dan persaudaraan, minimal dengan up line dan down line-nya (3)mendapat wawasan kepercayaan diri karena digembleng agar menjadi anggota yang sukses dan mencapai target-target.
3. Sedangkan madharatnya antara lain: (1)Sering lebih berorientasi keduniaan sehingga karena terlena dan ngoyo dengan target tertentu, yang pada akhirnya akan meninggalkan/mengurangi ibadah/kegiatan dakwah. Hingga di suasana dakwah-pun tidak terlepas menawarkan/membicarakan produk/sistem MLM-nya (2)Pada perusahaan tertentu, dalam pertemuan tertentu, terjadi ikhtilat antara laki-laki dan wanita, serta dengan hiburan-hiburan tertentu yang tidak sesuai dengan akhlak islami, jika hal ini terus berlanjut akan mengalami penurunan ruhiyah. (3)Terjadi kejenuhan. Baik produknya yang jenuh akibat tingginya harga padahal ada produk sejenis di pasaran harganya lebih murah dan kualitasnya sama bahkan lebih baik, atau kejenuhan sikap terutama dialami oleh downline-downline di level bawah sehingga melahirkan kekecewaan

Jawaban pertanyaan no. 3 (Adakah keterkaitannya dengan jaringan bisnis Yahudi dan anteknya?)

1. Sulit untuk menjawab pertanyaan ini, karena diperlukan penyelidikan dan investigasi
2. Yang mungkin bisa disampaikan dalam hal ini adalah “is’al dhomirok” (tanyakanlah hati anda sendiri). Jika hati anda nyaman, silakan lanjutkan. Jika tidak, sebaiknya berhenti saja. Rasulullah saw bersabda, “

دع ما يريبك الى ما لا يريبك

Tinggalkanlah sesuatu yang membuat dirimu ragu kepada sesuatu yang tidak membuatmu ragu.(HR: Ahmad dan Tirmidzi)

Wallahu a’lam bisShowab

http://muhammadjamhuri.blogspot.com
http://www.pks-kotatangerang.or.id/index.php?option=co
maju untuk sukses
23:33 | Author: Unknown

Ciri Orang Sukses

Syarat Pergerakan Menuju Sukses

Takdir adalah Hukum Alam

Faktor Penghalang Action

Mekanisme KETAKUTAN

KETAKUTAN Adalah Ciptaan Pikiran

Ketakutan Itu Sendiri Nyata

Ketakutan: Reaksi Psikologis

Sadari Bahwa Ketakutan Memiliki Manfaat Positif

Kendalikan Ketakutan Anda

Ketakutan: DOBRAK!

23:25 | Author: Unknown

Organisasi Bisnis terbesar (Network Power)
Kiyosaki: “Profesional paling profesional
Produk berkualitas tinggi dengan nilai ++
Efisiensi konsep distribusi
Menguntungkan secara adil
Bisnis paling transparan
Membangun kualitas distributornya
Memberikan relasi baru (chained)
Waktu paling efektif untuk sukses
Penghasilan tidak terbatas